Jembatan Penyebrangan

Add comments

Saya tinggal di kompleks perumahan Pasirjati sejak tahun 1993 dan kerja di IT Telkom (d/h STT Telkom) sejak awal Agustus tahun 1993. Awal-awal bekerja di IT Telkom, sempat pula mencari-cari jalur. Pernah menggunakan jalur Cicaheum, KiaraCondong, Sukarno Hatta, dan Terusan Buah Batu. Pernah pula mengguakan jalur Antapani, KiaraCondong, dan terusan Buah Batu. Dengan perkembangan kondisi jalan akhirnya jalur yang paling efisien adalah Jl. Golf, Cisaranteun Wetan, Sukarno Hatta dan Terusan Buah Batu. Jalur yang terakhir inilah yang saya pakai sampai saat ini, nyaris menembus angka 99% perjalanan dari rumah – IT Telkom.

Jika dihitung jumlah jalur yang saya lewati, maka setiap hari lewat jalan yang sama minimal 2 kali, dalam seminggu 5 hari kerja, dalam setahun ada 52 minggu, selama ini sudah 17 tahun. Sehingga selama ini saya telah melewati jalur ini sebanyak 2kalix5harix52minggux17tahun =8.840 kali (delapan ribu delapan ratus empat puluh kali). Tentu, dengan frekwensi penggunaan jalur sebanyak ini, membuat saya hafal dengan lekuk liku yang ada fasilitas jalan.

Di depan kompleks Metro Margahayu, kemudian muncul Jembatan Penyebrangan. Mengingat penyebrang jalan antara kompleks Metro Margahayu – Kompleks didepannya amat banyak. Dan seringkali angkot berhenti di daerah sini. Inilah yang berakibat daerah jalan di sini sering macet.

Pagi ini, kembali saya lewat dari sini. Dengan kecepatan yang lumayan tinggi 40km/jam, tiba-tiba polisi menghentikan kendaraan karena ada ibu-ibu lewat. Jadilah saya agak gugup mengerem. Selesai menyebrangkannya, saya berbicara dengan membuka kaca jendela: “Pak Polisi, gunakan tuh jembatan penyebrangan”.

Polisi menjawab: “Apa, Pak”

Tidak mungkin untuk menghentikan kendaraan lebih lama. Saya hanya bisa menunjuk-nunjuk jembatan penyebrangan.

Yah, jembatan penyebrangan, memang mestinya digunakan agar dapat mengurangi kemacetan. Dan mesti pula polisi sadar diri: Ada Jembatan Penyebrangan, ya, gunakan!

Jembatan Penyebrangan mestinya mempunyai fungsi: memperlancar arus lalu lintas, memberikan kenyamanan bagi penyebrang jalan, mengurangi resiko tabrakan antara penyebrang jalan jalan dan kendaraan, tempat memasang papan reklame.

Dari fungsi yang langsung berhubungan dengan kondisi lalu lintas, tentulah Polisi mempunyai kewajiban untuk menegakkan aturan lalu lintas. Namun yang terjadi tdak demikian, Polisi Lalu Lintas bahkan memberikan justifikasi agar penyebrang jalan tidak menggunakan jembatan penyebrangan. Aneh…

Perjalanan Hidup March 12th 2010

Leave a Reply

Spam Protection by WP-SpamFree


Prepaid Credit Cards Credit Card Blog